Blogger templates

Pantai Cemara

Nikmati indahnya ombak di Pantai Cemara.taken by Tutus Al-meyda Mujahid.almeydaart.blogspot.com.

Pantai Cemara

taken by Tutus Al-meyda Mujahid

Gor Bojonegoro

Terletak di Desa Ngumpakdalem.

Kunjungi almeydaart.blogspot.com

almeydaart.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2016

Gadai menurut islam

Gadai

Hasil gambar untuk gadai menurut islam


1.    Pengertian Gadai
       Gadai adalah penyerahan suatu barang berharga dari seseorang yang beruntung kepada  orang lain atau lembaga yang memberi utang, sebagai jaminan atas utangnya dan akan dijadikan pembayaran utangnya jika utang itu tidak dapat dibayarkan.
       Barang yang digadaikan dinamakan rahn atau barang jaminan. Setelah utang dibayarkan sesuai perjanjian, barang jaminan tersebut harus diserahkan kembali. Orang yang menerima gadai atau jaminan tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai, kecuali akibat kelengahannya.

2.    Hukum Gadai
       Hukum gadai adalah mubah atau jaiz. Rasulullah SAW bersabda: “Dari Anas r.a ia berkata: Rasulullah saw. Telah menyerahkan tanggungan baju besi kepada yahudi di Madinah karena beliau berutang syair (gandum) untuk keluarganya.” (HR. Ahmad Bukhari, Nasa’I dan ibnu Majah)
       Cara melakukan gadai yaitu menyerahkan barang yang digadaikan kepada penerima gadai dan ditukarkan dengan sejumlah uang yang diperlukan.
       Sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar Al-Qur’an, as-Sunah, dan ijma’ kaum muslimin.

3.    Unsur dan Rukun Gadai
       Dalam praktik rahn terdapat beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
a.    Ar-Rahin, yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
b.    Al-Murtahin, yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
c.    Al-Marhun/Ar-Rahn, yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
d.    Al-Marhun bihi, yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
e.    Al-Aqdu, yaitu akad atau kesepakatan untuk melakukan transaksi rahn.
       Rukun adalah sesuatu yang harus ada jika tidak maka tidak sah. Rukun rahn adalah sebagai berikut.
a.    Ada ikrar
       ikrar, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Ikrar dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
b.    Ada pemberi dan penerima gadai
       Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hokum sesuai dengan ketentuan syari’at islam.
c.    Ada barang yang digadaikan
       Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah penguasaan penerima gadai.
d.    Adanya utang/hutang
       Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.

       Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi menarik lainnya dari saya, hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      

       wasalamualaikum wr. wb.


       

Selasa, 17 Mei 2016

Hiwalah Upah

Hiwalah Upah
  A. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa hiwalah ialah memindahkan atau mengalihkan. Menurut istilah  pengertian hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain.
  
  B. Hukum Hiwalah
Hukum hiwalah adalah mubah(boleh).

  C. Dalil tentang hiwalah
1.  Al-qur’an
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar…..”. (QS. Al-baqarah 2: 282)
2.  As-sunah
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mampu membayar hutang haram atasnya melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu mambayar”. (HR Ahmad & Baihaqi)
3.  Ijma’
Kesepakatan ulama (ijma) menyatakan bahwa hiwalah boleh dilakukan.
  
  D. Rukun Hiwalah
Secara umum rukun hiwalah ada enam, yaitu:
1.Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang.
2.Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3.Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima hiwalah.
4. Ada piutang muhil.
5. Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6.Ada sighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “ Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada (Anang)” dan Kabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”.           

   Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi seputar islam hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      
 wasalamualaikum wr. wb.


       

       


Senin, 16 Mei 2016

Pinjam-Meminjam

Pinjam-Meminjam


Hasil gambar untuk pinjam meminjam

 A.                Pengertian Pinjam-Meminjam
Dalam ilmu fikih pinjam-meminjam disebut ariyah yang secara bahasa berarti pinjam-meminjam. Adapun menurut istilah artinya adalah memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati. Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta uang sebagai ongkos peminjamannya.
Pinjam-meminjam terjadi karena adanya sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu sedang dirinya tidak memiliki yang diperlukan.
 B.                Dasar Hukum Pinjam-Meminjam
Dalil pinjam-meminjam firman Allah SWT. QS. Al-maidah ayat 2 yang artinya:
……Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.(QS. Al-maidah : 2)
 C.                Hukum Pinjam-Meminjam
Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunah. Akan tetapi,              hokum tersebut bisa menjadi wajib dan haram. Untuk                    menentukan hokum pinjam-meminjam, dapat dilihat dari              tujuan.
       1.Sunah
       Hukum asal pinjam-meminjam sama dengan hokum tolong-          menolong.
             Contoh: a. Meminjam sepeda untuk membeli makanan.
                         b. Meminjam buku cerita untuk dibaca mengisi                                liburan.
       2.Wajib.
Pinjam-meminjam barang yang sifatnya mengharuskan, apabila kita tidak meminjamkan barang tersebut dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang lebih buruk.
     Contoh: a. Meminjamkan uang untuk berobat bagi orang                        yang sakit keras.
                 b. Meminjamkan kendaraan untuk membawa                              orang kerumah sakit.
3.Haram
Pinjam-meminjam yang dilakukan apabila kita meminjam barang tersebut akan terjadi kemungkaran.
     Contoh: a. Seseorang meminjamkan sepeda motor untuk                        jambret.
         b. Seseorang meminjamkan rumah kosong untuk                berjudi dan minum- minuman keras.


       Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi lainnya dari saya, sampai jumpa dilain waktu.
      

       wasalamualaikum wr. wb.