DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
PENGERTIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Hai sahabat ketemu lagi dengan saya di blog Almeyda, pada tulisan saya kali
ini, saya akan menjelaskan tentang apa itu DAK, semoga dapat menambah wawasan.
DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana
Alokasi Umum (DAU).
Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan
Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan
dengan lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang kemudian
disempurnakan melalui penerbitan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai
pengganti UU No.25 Tahun 1999.
Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah,
yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004
menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam
rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang
ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai
kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
DAK di Bojonegoro Jatim
Dana alokasi khusus di Bojonegoro diberikan kepada siswa -siswi SMA
sederajat, dana tersebut berasal dari migas yang ada di Bojonegoro. Pemkab
Bojonegoro menyisihkan hasil migasnya untuk kepentingan pendidikan di
Bojonegoro, Rencananya dana tersebut di khususkan bagi siswa untuk memenuhi
kebutuhkan sekolah, dan ternyata program tersebut sangat membantu para siswa
sekolah, Dana tersebut sudah ada sejak tahun 2015.
Kegunaan DAK adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa, misalnya
membayar SPP, membeli buku-buku pelajaran, peralatan sekolah dan lain-lain.
Namun, tidak seperti kenyataannya, banyak para siswa yang menyalahgunakan dana
tersebut, dana yang semestinya untuk kepentingan sekolah namun digunakan untuk
hal-hal lain yang tidak semestinya, seperti membeli HP, membeli baju,berlibur,
dan lain-lain.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah
mengubah format pencairan DAK yang dulunya dari cair melalui desa berubah
menjadi cair di sekolahan maupun menggunakan rekomendasi dari sekolahan. Pemkab
Bojonegoro memberi peraturan bahwa dana tersebut harus digunakan hanya untuk
kepentingan sekolah, siswa harus memberikan bukti surat (kwitansi) ketika
menggunakan dana tersebut, itu sebagai bukti bahwa dana tersebut tidak
disalahgunakan.
Cara pencairan DAK
pencairan DAK sangatlah mudah, kita tinggal membawa beberapa persyaratan ke BPR yang ada di wilayah kita masing-masing, beberapa persyaratan tersebut ialah:
1.
Foto Copy KK dan membawa KK Asli
2.
Foto Copy KTP orang tua dan membawa KTP asli
3.
Membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari Sekolahan
4.
Membawa buku tabungan
5.
Membawa kwitansi dari desa
berikut
besaran penerimaan DAK bidang pendidikan tingkat SMA sederajat Kab. Bojonegoro:
1.
Rp.2.100.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga kurang
mampu/program keluarga harapan
2.
Rp.1.050.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga kurang
mampu/program keluarga harapan.
3.
Rp.2.000.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga
mampu
4.
Rp.1.000.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga mampu
5.
Rp.1.000.000 untuk kelas XI dan X yang orang tuanya PNS golongan I dan II
6.
Rp.500.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan I dan II
7. Rp
500.000 untuk kelas X dan XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
8.
Rp.250.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
Terimakasih sahabat telah membaca dan menyimak beberapa coretan saya tentang DAK, semoga kalian mendapat banyak manfaat darinya. Dan jangan lupa like, komen, dan share blog saya ke teman, keluarga, dan tetangga di sekeliling rumah anda, termasuk satpam di gerbang hehe...
see you in the next post.............. later....!!!
see you in the next post.............. later....!!!