Blogger templates

Pantai Cemara

Nikmati indahnya ombak di Pantai Cemara.taken by Tutus Al-meyda Mujahid.almeydaart.blogspot.com.

Pantai Cemara

taken by Tutus Al-meyda Mujahid

Gor Bojonegoro

Terletak di Desa Ngumpakdalem.

Kunjungi almeydaart.blogspot.com

almeydaart.blogspot.com

Rabu, 02 Agustus 2017

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)


Hasil gambar untuk dana alokasi khusus

PENGERTIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Hai sahabat ketemu lagi dengan saya di blog Almeyda, pada tulisan saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang apa itu DAK, semoga dapat menambah wawasan.                                                                                                            
DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
   
Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang kemudian disempurnakan melalui penerbitan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999.

Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

 DAK di Bojonegoro Jatim
Dana alokasi khusus di Bojonegoro diberikan kepada siswa -siswi SMA sederajat, dana tersebut berasal dari migas yang ada di Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro menyisihkan hasil migasnya untuk kepentingan pendidikan di Bojonegoro, Rencananya dana tersebut di khususkan bagi siswa untuk memenuhi kebutuhkan sekolah, dan ternyata program tersebut sangat membantu para siswa sekolah, Dana tersebut sudah ada sejak tahun 2015. 

Kegunaan DAK adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa, misalnya membayar SPP, membeli buku-buku pelajaran, peralatan sekolah dan lain-lain. Namun, tidak seperti kenyataannya, banyak para siswa yang menyalahgunakan dana tersebut, dana yang semestinya untuk kepentingan sekolah namun digunakan untuk hal-hal lain yang tidak semestinya, seperti membeli HP, membeli baju,berlibur, dan lain-lain.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah mengubah format pencairan DAK yang dulunya dari cair melalui desa berubah menjadi cair di sekolahan maupun menggunakan rekomendasi dari sekolahan. Pemkab Bojonegoro memberi peraturan bahwa dana tersebut harus digunakan hanya untuk kepentingan sekolah, siswa harus memberikan bukti surat (kwitansi) ketika menggunakan dana tersebut, itu sebagai bukti bahwa dana tersebut tidak disalahgunakan.


Cara pencairan DAK
pencairan DAK sangatlah mudah, kita tinggal membawa beberapa persyaratan ke BPR yang ada di wilayah kita masing-masing, beberapa persyaratan tersebut ialah:
1.  Foto Copy KK dan membawa KK Asli
2.  Foto Copy KTP orang tua dan membawa KTP asli
3.  Membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari Sekolahan
4.  Membawa buku tabungan
5.  Membawa kwitansi dari desa

berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan tingkat SMA sederajat Kab. Bojonegoro:
1. Rp.2.100.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan
2. Rp.1.050.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu/program keluarga harapan.
3. Rp.2.000.000 untuk kelas X dan XI yang masuk dalam kategori keluarga mampu 
4. Rp.1.000.000 untuk kelas XII yang masuk dalam kategori keluarga mampu
5. Rp.1.000.000 untuk kelas XI dan X yang orang tuanya PNS golongan I dan II
6. Rp.500.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan I dan II
7. Rp 500.000 untuk kelas X dan XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV
8. Rp.250.000 untuk kelas XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV





Terimakasih sahabat telah membaca dan menyimak beberapa coretan saya tentang DAK, semoga kalian mendapat  banyak manfaat darinya. Dan jangan lupa like, komen, dan share blog saya ke teman, keluarga, dan tetangga di sekeliling rumah anda, termasuk satpam di gerbang hehe... 

see you in the next post..............                                                         later....!!!