Blogger templates

Pantai Cemara

Nikmati indahnya ombak di Pantai Cemara.taken by Tutus Al-meyda Mujahid.almeydaart.blogspot.com.

Pantai Cemara

taken by Tutus Al-meyda Mujahid

Gor Bojonegoro

Terletak di Desa Ngumpakdalem.

Kunjungi almeydaart.blogspot.com

almeydaart.blogspot.com

Rabu, 18 Mei 2016

Gadai menurut islam

Gadai

Hasil gambar untuk gadai menurut islam


1.    Pengertian Gadai
       Gadai adalah penyerahan suatu barang berharga dari seseorang yang beruntung kepada  orang lain atau lembaga yang memberi utang, sebagai jaminan atas utangnya dan akan dijadikan pembayaran utangnya jika utang itu tidak dapat dibayarkan.
       Barang yang digadaikan dinamakan rahn atau barang jaminan. Setelah utang dibayarkan sesuai perjanjian, barang jaminan tersebut harus diserahkan kembali. Orang yang menerima gadai atau jaminan tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai, kecuali akibat kelengahannya.

2.    Hukum Gadai
       Hukum gadai adalah mubah atau jaiz. Rasulullah SAW bersabda: “Dari Anas r.a ia berkata: Rasulullah saw. Telah menyerahkan tanggungan baju besi kepada yahudi di Madinah karena beliau berutang syair (gandum) untuk keluarganya.” (HR. Ahmad Bukhari, Nasa’I dan ibnu Majah)
       Cara melakukan gadai yaitu menyerahkan barang yang digadaikan kepada penerima gadai dan ditukarkan dengan sejumlah uang yang diperlukan.
       Sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar Al-Qur’an, as-Sunah, dan ijma’ kaum muslimin.

3.    Unsur dan Rukun Gadai
       Dalam praktik rahn terdapat beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
a.    Ar-Rahin, yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
b.    Al-Murtahin, yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
c.    Al-Marhun/Ar-Rahn, yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
d.    Al-Marhun bihi, yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
e.    Al-Aqdu, yaitu akad atau kesepakatan untuk melakukan transaksi rahn.
       Rukun adalah sesuatu yang harus ada jika tidak maka tidak sah. Rukun rahn adalah sebagai berikut.
a.    Ada ikrar
       ikrar, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Ikrar dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
b.    Ada pemberi dan penerima gadai
       Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hokum sesuai dengan ketentuan syari’at islam.
c.    Ada barang yang digadaikan
       Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah penguasaan penerima gadai.
d.    Adanya utang/hutang
       Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.

       Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi menarik lainnya dari saya, hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      

       wasalamualaikum wr. wb.


       

Selasa, 17 Mei 2016

Hiwalah Upah

Hiwalah Upah
  A. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa hiwalah ialah memindahkan atau mengalihkan. Menurut istilah  pengertian hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain.
  
  B. Hukum Hiwalah
Hukum hiwalah adalah mubah(boleh).

  C. Dalil tentang hiwalah
1.  Al-qur’an
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar…..”. (QS. Al-baqarah 2: 282)
2.  As-sunah
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mampu membayar hutang haram atasnya melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu mambayar”. (HR Ahmad & Baihaqi)
3.  Ijma’
Kesepakatan ulama (ijma) menyatakan bahwa hiwalah boleh dilakukan.
  
  D. Rukun Hiwalah
Secara umum rukun hiwalah ada enam, yaitu:
1.Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang.
2.Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3.Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima hiwalah.
4. Ada piutang muhil.
5. Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6.Ada sighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “ Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada (Anang)” dan Kabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”.           

   Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi seputar islam hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      
 wasalamualaikum wr. wb.


       

       


Senin, 16 Mei 2016

Pinjam-Meminjam

Pinjam-Meminjam


Hasil gambar untuk pinjam meminjam

 A.                Pengertian Pinjam-Meminjam
Dalam ilmu fikih pinjam-meminjam disebut ariyah yang secara bahasa berarti pinjam-meminjam. Adapun menurut istilah artinya adalah memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati. Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta uang sebagai ongkos peminjamannya.
Pinjam-meminjam terjadi karena adanya sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu sedang dirinya tidak memiliki yang diperlukan.
 B.                Dasar Hukum Pinjam-Meminjam
Dalil pinjam-meminjam firman Allah SWT. QS. Al-maidah ayat 2 yang artinya:
……Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.(QS. Al-maidah : 2)
 C.                Hukum Pinjam-Meminjam
Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunah. Akan tetapi,              hokum tersebut bisa menjadi wajib dan haram. Untuk                    menentukan hokum pinjam-meminjam, dapat dilihat dari              tujuan.
       1.Sunah
       Hukum asal pinjam-meminjam sama dengan hokum tolong-          menolong.
             Contoh: a. Meminjam sepeda untuk membeli makanan.
                         b. Meminjam buku cerita untuk dibaca mengisi                                liburan.
       2.Wajib.
Pinjam-meminjam barang yang sifatnya mengharuskan, apabila kita tidak meminjamkan barang tersebut dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang lebih buruk.
     Contoh: a. Meminjamkan uang untuk berobat bagi orang                        yang sakit keras.
                 b. Meminjamkan kendaraan untuk membawa                              orang kerumah sakit.
3.Haram
Pinjam-meminjam yang dilakukan apabila kita meminjam barang tersebut akan terjadi kemungkaran.
     Contoh: a. Seseorang meminjamkan sepeda motor untuk                        jambret.
         b. Seseorang meminjamkan rumah kosong untuk                berjudi dan minum- minuman keras.


       Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi lainnya dari saya, sampai jumpa dilain waktu.
      

       wasalamualaikum wr. wb.


       
            

Sabtu, 14 Mei 2016

SMAN 1 Bojonegoro-MSG bersama Nidji

SMAN 1 Bojonegoro-MSG bersama Nidji



Rabu, 11 Mei 2016

Catatan Kecil Tentang Puasa

Catatan Kecil Tentang Puasa

Hasil gambar untuk semangat puasa



“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atass kamu berpuasa sebagai-mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bartakwa”.(Q>S> Al-Baqarah 2:183).

       Bulan suci Ramadhan mempunyai tempat yang istimewa di dalam hati setiap muslim. Sejak bulan Rajab, orang sudah berharap dan rindu untuk bertemu dengan bulan suci ini. menjelang kedatangannya, orang menyiapkan diri menyamutnya agar ketika sudah berada di dalamnya, ibadah dapat dilaksanakan dengan baik. Persiapan itu tidak hanya yang bersifat fisik, seperti kebutuhan selama melaksanakan puasa berupa makanan, minuman dan sebagainya, tetapi juga yang bersifat rohaniah: orang saling memanfaatkan, salin mendoakan kebaikan agar dapat melaksanakan puasa dengan baik dan agar amal-amal kebajikan diterima oleh Allah SWT.
Sarana Pengampunan
       Catatan kecil mengenai bulan suci ramadhan dan puasa di dalamnya, menyangkut fungsi dari puasa ini. Fungsi itu diantaranya adalah sebagai sarana pengampunan. Dengan berpuasa ada sejumlah dosa yang bias terhapus. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang bershaum di dalam bulan ramadhan karena iman dan ihtisaab (mengharap ridha Allah), maka dosanya dimasa lalu diampuni”. (HR. Ahmad dan Ash-Habus Sunan dari Abu Hurairah RA).
       Sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari dosa dan kesalahan. Kalau ini kita sadari, maka kita akan berusaha untuk menghapusnya, antara lain dengan berpuasa di bulan ramadhan serta meminta maaf kepada orang yang bersangkutan, sejauh itu mungkin dilakukan. Untuk itu tentu terlebih dahulu disingkirkan sifat-sifat sombong dan merasa lebih tinggi. Sok gengsi harus ditinggalkan lebih dahulu. Dosa yang tidak hilang atau bahkan bertambah dapat memberikan dampak negative terhadap cara kita memahami dunia ini dan kehidupan di dalamnya. Dosa-dosa ini dapat menyebabkan kita memandang sesame kita sebagai objek belaka, sama seperti sapi perah. Kita mendekati atau menghubunginya kalau dapat        memberikan keuntungan material, fulus yang gede. Sudah itu ucapkan: “Sayonara, selamat tinggal, nikmati sendirilah nasib sialmu, gua tidak ada urusan dengan lu!”.
Peluang mendapatkan pahala
       Fungsi berikutnya adalah puasa ini mebuka peluang bagi orang yang melaksanakannya untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda. “ Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena aku. Puasa hanya untukku dan aku akan memberikan balasan dan setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat”. (Riadusshalihin II hal.233).
       Nilai pahala yang dilipat gandakan ini dilengkapi dengan malam qadar yang bak seribu bulan. Ini kiranya, dapat dipahami sebagai imbangan untuk umur manusia yang tidak seberapa lama di dunia ini.
       Daan tentu pahala berlipat-ganda ini dapat dipahami sebagai rangsangan dan inisiatif agar manusia mau membebaskan dirinya dari gelimang dosa lalu menjalani kehidupan yang baik, bersih sehingga langkahnya tertuju kesorga.


Bersepeda Punya Segudang Manfaat

Bersepeda Punya Segudang Manfaat


Hasil gambar untuk bersepeda di sore hari



Gemar bersepeda tak hanya menyenangkan, namun juga menyehatkan. Kini bersepeda menjadi tren di kalangan warga perkotaan melalui kegiatan Car Free Day (CDF). Memang, tak hanya sekadar hobi, ternyata bersepeda punya banyak manfaat. Selain berfaedah mengurangi polusi kendaraan bermotor, bersepeda sangat baik untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari serangan penyakit degenerative yang berbahaya seperti diabetes mellitus.

Kegemaran bersepeda dapat menjadi olahraga pilihan bagi penderita diabetes. Dengan bersepeda, kalori dalam bentuk karbohidrat, protein, dan lemak akan terbakar. Hasilnya kadar gula dalam darah yang berasal dari karbohidrat dapat ditekan.

Bersepeda juga dapat menjadi pilihan untuk menurunkan bobot tubuh. Bersepeda dengan kecepatan sekitar 16 kilometer per jam dapat membakar 260 kalori per jamnya. Hal ini menunjukkan bahwa bersepeda memang efektif dalam membantu menurunkan berat badan. Tetapi jangan terlalu berat, sebab lemak terbakar saat tubuh bergerak pelan secara terus-menerus diatas 30 menit.

Kamis, 05 Mei 2016

Belajar dari Gerhana

BELAJAR DARI GERHANA






Hasil gambar untuk gerhana matahari

BISMILLAAHIIRRAHMAANIIRRAHIIM
“Maha suci tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka mau pun dari apa yang tidak mereka ketahui. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam, Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya”. (Q.S. Yaasin 36:36-40).


Nalar Keagamaan
Bangsa Indonesia itu penduduknya beragama dan mayoritas Muslim. Dalam kartu tanda penduduk (KTP) bahkan tercantum identitas agama yang khas Indonesia dan tidak perlu mengikuti jejak negara lain atas nama demokrasi atau hak asasi manusia model apa pun. Keberagaman sama sekali tidak menandakan ketertinggalan dan aura modernisme atau kemajuan dari bangsa ini, bahkan sebaliknya harus menjadi fondasi menghadapi situasi zaman apa pun.

Ketika GMT terjadi, bukan hanya kegembiraan dan dimensi wisata yang meluas di ruang public, pun shalat gerhana di seluruh sudut negeri, baik yang mengalami GMT maupun gerhana sebagian. Agama Islam pun bukan sekedar mengajarkan spiritualitas dan moralitas, bahkan ilmu hisab sebagai penanda kemajuan dan kebudayaan iqra sehingga mampu mengetahui kapan gerhana dan banyak peristiwa astronomi lainnya bakal terjadi.

Pemandangan tersebut menunjukkan letaknya religiusitas dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memerlukan pemeliharaan dan peneguhan. Sungguh, agama bagi bangsa Indonesia merupakan sumber nilai penting dan menyatu dalam denyut nadi kehidupannya. Baik agama dalam dimensi akidah, ibadah, akhlak, mau pun muamalah dan keilmuan, semua mengajarkan nilai-nilai utama kehidupan yang mencerdaskan, mencerahkan, dan memajukan.

Fakta sosiologis ini bagi bangsa Indonesia meniscayakan sistem hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang berkembang tidak boleh menegaskan agama dan aspirasi umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lebih-lebih agama yang ditompang pancasila sebagai filsafat dasar bangsa dan Negara yang menyatu dalam alam pikir umat beragama. Sehingga negeri ini dengan segala ruang public yang terdapat di dalamnya tidak boleh mangalami sekulerisasi dan liberalisme yang menjauh dari nilai-nilai agama dan pancasila.

Ketika masyarakat dihebohkan oleh soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), lokalisasi prostitusi dan hal-hal sejenis, jika dikembalikan pada nilai luhur agama dan pancasila yang melekat dalam denyut nadi bangsa, persoalan tersebut sebenarnya cukup jelas untuk diposisikan. Agama dan falsafat dasar bangsa dan



Rabu, 04 Mei 2016

MENJAGA LISAN

INDAHNYA MENJAGA LISAN
Hasil gambar untuk berbicara

BISMILLAAHIIRRAHMAANIIRRAHIIM
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”. (Q.S. Al-Ahzaab 33:70).



Berbicara merupakan salah satu ciri dan kelebihan manusia yang paling penting dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya. Lisan (lidah) yang kita gunakan untuk berbicara punya peran yang sangat luar biasa dalam hidup kita. Lisan sangat penting dan sangat menentukan dalam kebahagiaan kita di dunia dan di akhirat, karena lisan itu seperti pisau bermata dua, bisa mengantarkan kita ke syorga atau membenamkan kita ke neraka. Tergantung mampu tidaknya kita mengendalikannya. Kalau kita mampu mengendalikannya, maka kita akan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya kalau kita tidak mampu mengendalikannya, alamat sengsaralah kita di dunia dan di akhirat. Bagaimana cara mengendalikan lisan itu?
Kendalikan lisanmu
 Al-Ghazali dalam kitabnya ihya ulumuddin, memberikankiat bagaimana cara mengendalikan lisan, yaitu sebagai berikut:
1. Jauhi perbincangan yang tidak penting atau sekedar obrolan percuma. Nabi SAW dalam sabdanya mengatakan: “sebaik-baik keislaman seseorang ialah saat ia meninggalkan perkara yang tidak perlu”. Termasuk dalam pengertian “tidak perlu” berbicara yang tidak bermanfaat.
2. Jangan membicarakan sesuatu dengan cara yang berlebihan, Allah SWT berfirman: “tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia...”. (Q.S. An-Nisaa’ 4:114).
3. Jangan sampai lisan terpancing dengan pembicaraan yang berkaitan dengan perkara yang batil. Hal itu seperti difirmankan Allah SWT dalam surat Al-muddatsir (74) ayat 42-45, sewaktu mengisahkan pembicaraan antara ahli syorga dan penghuni neraka. Ketika penghuni neraka ditanya, apa sebab mereka masuk neraka? Mereka menjawab: “Dahulu kami tidak pernah shalat, tidak memberikan makan orang miskin dan kami biasa mengobrol hal-hal yang batil dengan orang-orang yang tidak membicarakannya”.
4. Jangan berdebat  berlebihan. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits pernah bersabda: “barang siapa yang meninggalkan perdebatan, walau pun perdebatan itu benar, Tuhan akan berikan kepadanya tempat paling tinggi di syurga”.
5Jauhkan sedapat mungkin perkataan yang di dalamnya mengandung unsur permusuhan, kedengkian, menyakitkan, serta menjatuhkan harga diri orang lain.
6. Bicaralah apa adanya dan sederhanalah dalam gaya bahasa, jangan over action (berlebih-lebihan). Nabi SAW pernah memperingatkan tentang sejelek-jelek umatnya, salah satunya, mereka yang memperoleh kenikmatan pada pagi hari lantas banyak melebih-lebihkan pembicaraannya.
7. Hindari ucapan- ucapan kotor, kasar, jorok, dan melaknat sesama muslim. Kata-kata kotor adalah kata-kata yang apa bila diucapkan dengan tidak sopan, yang sebaiknya tidak diucapkan. Carilah kata-kata dengan bahasa yang halus.