Gadai
1. Pengertian
Gadai
Gadai adalah penyerahan suatu barang
berharga dari seseorang yang beruntung kepada
orang lain atau lembaga yang memberi utang, sebagai jaminan atas
utangnya dan akan dijadikan pembayaran utangnya jika utang itu tidak dapat
dibayarkan.
Barang yang digadaikan dinamakan rahn atau barang jaminan. Setelah utang
dibayarkan sesuai perjanjian, barang jaminan tersebut harus diserahkan kembali.
Orang yang menerima gadai atau jaminan tidak menanggung kerugian atas rusak
atau hilangnya barang gadai, kecuali akibat kelengahannya.
2. Hukum Gadai
Hukum gadai adalah mubah atau jaiz. Rasulullah SAW
bersabda: “Dari Anas r.a ia berkata:
Rasulullah saw. Telah menyerahkan
tanggungan baju besi kepada yahudi di Madinah karena beliau berutang syair
(gandum) untuk keluarganya.” (HR.
Ahmad Bukhari, Nasa’I dan ibnu Majah)
Cara melakukan gadai yaitu menyerahkan barang
yang digadaikan kepada penerima gadai dan ditukarkan dengan sejumlah uang yang
diperlukan.
Sistem gadai ini diperbolehkan dan
disyariatkan dengan dasar Al-Qur’an, as-Sunah, dan ijma’ kaum muslimin.
3. Unsur dan
Rukun Gadai
Dalam praktik rahn terdapat beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Ar-Rahin,
yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
b. Al-Murtahin,
yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
c. Al-Marhun/Ar-Rahn,
yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
d. Al-Marhun
bihi, yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
e. Al-Aqdu,
yaitu akad atau kesepakatan untuk melakukan transaksi rahn.
Rukun
adalah sesuatu yang harus ada jika tidak maka tidak sah. Rukun rahn adalah sebagai berikut.
a. Ada ikrar
ikrar,
yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Ikrar dapat dilakukan secara tertulis
maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian
gadai di antara para pihak.
b. Ada pemberi dan penerima gadai
Pemberi
dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat
dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hokum sesuai dengan ketentuan syari’at
islam.
c. Ada barang yang digadaikan
Barang
yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu
adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah
penguasaan penerima gadai.
d. Adanya utang/hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak
berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi menarik lainnya dari saya, hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
wasalamualaikum wr. wb.