Blogger templates

Rabu, 18 Mei 2016

Gadai menurut islam

Gadai

Hasil gambar untuk gadai menurut islam


1.    Pengertian Gadai
       Gadai adalah penyerahan suatu barang berharga dari seseorang yang beruntung kepada  orang lain atau lembaga yang memberi utang, sebagai jaminan atas utangnya dan akan dijadikan pembayaran utangnya jika utang itu tidak dapat dibayarkan.
       Barang yang digadaikan dinamakan rahn atau barang jaminan. Setelah utang dibayarkan sesuai perjanjian, barang jaminan tersebut harus diserahkan kembali. Orang yang menerima gadai atau jaminan tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai, kecuali akibat kelengahannya.

2.    Hukum Gadai
       Hukum gadai adalah mubah atau jaiz. Rasulullah SAW bersabda: “Dari Anas r.a ia berkata: Rasulullah saw. Telah menyerahkan tanggungan baju besi kepada yahudi di Madinah karena beliau berutang syair (gandum) untuk keluarganya.” (HR. Ahmad Bukhari, Nasa’I dan ibnu Majah)
       Cara melakukan gadai yaitu menyerahkan barang yang digadaikan kepada penerima gadai dan ditukarkan dengan sejumlah uang yang diperlukan.
       Sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar Al-Qur’an, as-Sunah, dan ijma’ kaum muslimin.

3.    Unsur dan Rukun Gadai
       Dalam praktik rahn terdapat beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
a.    Ar-Rahin, yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
b.    Al-Murtahin, yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
c.    Al-Marhun/Ar-Rahn, yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
d.    Al-Marhun bihi, yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
e.    Al-Aqdu, yaitu akad atau kesepakatan untuk melakukan transaksi rahn.
       Rukun adalah sesuatu yang harus ada jika tidak maka tidak sah. Rukun rahn adalah sebagai berikut.
a.    Ada ikrar
       ikrar, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Ikrar dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
b.    Ada pemberi dan penerima gadai
       Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hokum sesuai dengan ketentuan syari’at islam.
c.    Ada barang yang digadaikan
       Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah penguasaan penerima gadai.
d.    Adanya utang/hutang
       Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.

       Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi menarik lainnya dari saya, hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      

       wasalamualaikum wr. wb.


       

0 komentar:

Posting Komentar