Blogger templates

Selasa, 17 Mei 2016

Hiwalah Upah

Hiwalah Upah
  A. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa hiwalah ialah memindahkan atau mengalihkan. Menurut istilah  pengertian hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain.
  
  B. Hukum Hiwalah
Hukum hiwalah adalah mubah(boleh).

  C. Dalil tentang hiwalah
1.  Al-qur’an
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar…..”. (QS. Al-baqarah 2: 282)
2.  As-sunah
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang mampu membayar hutang haram atasnya melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu, asal yang lain itu mampu mambayar”. (HR Ahmad & Baihaqi)
3.  Ijma’
Kesepakatan ulama (ijma) menyatakan bahwa hiwalah boleh dilakukan.
  
  D. Rukun Hiwalah
Secara umum rukun hiwalah ada enam, yaitu:
1.Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang.
2.Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3.Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima hiwalah.
4. Ada piutang muhil.
5. Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6.Ada sighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “ Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada (Anang)” dan Kabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”.           

   Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi seputar islam hanya di almeydatravelling1.blogspot.com, sampai jumpa dilain waktu.
      
 wasalamualaikum wr. wb.


       

       


Lokasi: Bojonegoro, Bojonegoro Sub-District, Bojonegoro Regency, East Java, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar