Pinjam-Meminjam
A.
Pengertian Pinjam-Meminjam
Dalam ilmu
fikih pinjam-meminjam disebut ariyah yang
secara bahasa berarti pinjam-meminjam. Adapun menurut istilah artinya adalah
memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan
pada waktu yang telah disepakati. Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta
uang sebagai ongkos peminjamannya.
Pinjam-meminjam
terjadi karena adanya sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu sedang
dirinya tidak memiliki yang diperlukan.
B.
Dasar Hukum Pinjam-Meminjam
Dalil
pinjam-meminjam firman Allah SWT. QS. Al-maidah ayat 2 yang artinya:
……Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan permusuhan.(QS. Al-maidah :
2)
C.
Hukum Pinjam-Meminjam
Hukum asal
pinjam-meminjam adalah sunah. Akan tetapi, hokum tersebut bisa menjadi wajib
dan haram. Untuk menentukan hokum pinjam-meminjam, dapat dilihat dari tujuan.
1.Sunah
Hukum asal
pinjam-meminjam sama dengan hokum tolong- menolong.
Contoh: a. Meminjam sepeda untuk membeli makanan.
b. Meminjam buku cerita untuk
dibaca mengisi liburan.
2.Wajib.
Pinjam-meminjam
barang yang sifatnya mengharuskan, apabila kita tidak meminjamkan barang
tersebut dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang lebih buruk.
Contoh: a. Meminjamkan uang untuk berobat
bagi orang yang sakit keras.
b. Meminjamkan kendaraan untuk
membawa orang kerumah sakit.
3.Haram
Pinjam-meminjam
yang dilakukan apabila kita meminjam barang tersebut akan terjadi kemungkaran.
Contoh: a. Seseorang meminjamkan sepeda
motor untuk jambret.
b. Seseorang meminjamkan rumah kosong
untuk berjudi dan minum- minuman keras.
Sekian pembaca beberapa informasi sekitaran hukum islam yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, dan tunggu informasi lainnya dari saya, sampai jumpa dilain waktu.
wasalamualaikum wr. wb.
0 komentar:
Posting Komentar